| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pelayanan kesehatan harus diawali dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Rizzky mengatakan, sistem rujukan berjenjang ini telah diatur secara tegas dalam Permenkes RI 16/2024 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan.
“Setiap peserta wajib mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali peserta tersebut dalam kondisi gawat darurat,” kata Rizzky dalam pers rilis, diterima Selasa (5/8/2025).
Rizzky mengatakan, FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mulai pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN.
FKTP juga bertugas mengedukasi dan mendorong promotif maupun preventif. FKTP harus menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta.
“Karena sebetulnya merekalah akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauan peserta,” terang Rizzky.
Mekanisme rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit, bukan untuk mempersulit peserta, tapi untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.
“Rumah sakit memang memiliki sumber daya lebih lengkap, namun bila semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien,” katanya.
Tenaga medis di rumah sakit yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisa berperan optimal jika waktunya habis untuk menangani penyakit ringan.
Rizzky mengungkap, rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.
Maka, rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.
“Hal ini penting, karena salah satu prinsip utama dalam program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta,” katanya.
FKTP yang menentukan apakah kondisinya dapat ditangani atau memerlukan penanganan tingkat lanjut. Jika dinilai perlu, maka dokter memberi surat rujukan agar peserta mendapatkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis di FKRTL.
Pada FKRTL tujuan rujukan juga memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni rumah sakit kelas D, C, B, dan A.
Rizzky mengatakan, rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.
“Penempatan rujukan ke rumah sakit tidak boleh sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit,” katanya.
Jika kondisi peserta JKN belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya,” kata Rizzky.
Rizzky menjelaskan, tidak semua rujukan dilakukan secara vertikal dari tingkat bawah ke atas. Ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama.
Misalnya, sebuah rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis tertentu yang tidak dimiliki rumah sakit perujuk.
“BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Dalam sistem ini, masing-masing telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana, dan jenis layanan yang tersedia,” katanya.
Contoh, jika rumah sakit tidak memiliki penunjang medis dalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk ke rumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi.
“Perlu diketahui juga sarana pendukung seperti pengantaran ke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans juga dijamin oleh program JKN sesuai dengan indikasi medis,” ujar Rizzky.
Menurut Rizzky, sistem rujukan berjenjang ini bukan soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rizzky berharap, peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya.

