Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Wakil Presiden, Ma'ruf Amin memberikan penghargaan kepada 493 kepala daerah terdiri dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), di Jakarta, Kamis (8/4/2024).
Penghargaan diberikan dalam acara UHC Awards, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada program JKN.
Wapres Ma'ruf Amin mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen tinggi mendukung Program JKN. Pencapaian UHC ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduknya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN,” kata Ma’ruf Amin.
Selain itu, Indonesia juga mendapat pengakuan internasional dari International Social Security Association (ISSA).
Penghargaan diserahkan oleh Presiden ISSA, Mohammed Azman, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Indonesia dalam mencapai UHC.
“UHC sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, yang sejalan dengan prinsip kami,” kata Mohammed Azman.
Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, capaian UHC merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa, atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia,” kata Ghufron.
Per 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.205 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.129 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah belum tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat (DBTFMS), di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya melalui kerja sama dengan rumah sakit terapung.
“Sejak awal pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan baik dari sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan. Pada 2014, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp40,7 triliun, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp151,7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62%,” terang Ghufron.
Ghufron juga mengungkap pada 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik.
“Penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katastropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menjelaskan inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.
“Pada 2014, tercatat 92,3 juta pemanfaatan per tahun, sementara pada tahun 2023 angkanya meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan, atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan layanan per hari. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang percaya dengan Program JKN,” kata Ghufron.
Ghufron juga menegaskan, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangan selama 10 kali berturut-turut.
“Pencapaian ini menunjukkan konsistensi BPJS Kesehatan menerapkan tata kelola yang baik, serta menjalankan program JKN dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Ghufron.
Menurutnya, mengelola jaminan kesehatan bagi ratusan juta jiwa penduduk Indonesia bukanlah tugas yang mudah, mengingat ekosistem JKN yang kompleks dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat.
“Saya mengajak seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN bagi yang belum memperoleh predikat UHC. Bagi yang telah meraih predikat UHC, diharapkan untuk mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk telah didaftarkan sebagai peserta JKN,” Ghufron menambahkan.