| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

20 tahun lalu, Aceh menjadi saksi peristiwa bersejarah yang mengubah arah hidup jutaan penduduknya. Tanggal 15 Agustus 2005, di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengakhiri hampir tiga dekade konflik bersenjata.
Sebelum momen itu, Aceh adalah daerah yang diwarnai suara letusan senjata, pemeriksaan militer, dan ketakutan di mata anak-anak. Konflik memakan ribuan nyawa, menghancurkan infrastruktur, dan merobek tatanan sosial.
Namun, setelah tsunami dahsyat 26 Desember 2004 yang menelan ratusan ribu korban, kedua pihak menyadari bahwa dendam tidak lagi sepadan dengan penderitaan.
MoU Helsinki menjadi pintu masuk perdamaian. Salah satu turunannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberi Aceh kewenangan khusus, termasuk penyelenggaraan pemilu lokal, partai politik lokal, dan pengelolaan sumber daya alam.
Namun, perdamaian yang diraih dengan susah payah ini ibarat taman yang harus disiram dan dirawat. Salah satu pupuk terpenting adalah pendidikan politik.
Bukan Sekadar Kampanye
Pendidikan politik bukan hanya soal mengenalkan mekanisme pemilu atau peran partai. Ia adalah proses membentuk kesadaran warga bahwa politik adalah sarana untuk mengatur kepentingan bersama, bukan medan untuk kembali berkonflik.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang menjadi payung hukum KPU RI), salah satu tugas Komisi Pemilihan Umum adalah melaksanakan pendidikan pemilih.
KPU tidak hanya bertugas menghitung suara, tetapi juga menumbuhkan pemahaman politik yang sehat di masyarakat.
Di Aceh, pendidikan politik memiliki makna ganda: menjaga kualitas demokrasi dan mengawal warisan perdamaian. Sebab, jika warga memahami hak dan kewajibannya, peluang munculnya politik kekerasan akan semakin kecil.
Dari MoU Helsinki ke Pemilu Damai
Setelah UUPA disahkan pada 1 Agustus 2006, Aceh mulai menggelar pilkada damai. Tahun 2006 menjadi momen bersejarah: untuk pertama kalinya mantan kombatan GAM ikut berkontestasi secara resmi dalam pemilu. Tidak ada lagi senjata di tangan mereka, melainkan surat suara.
Setiap pesta demokrasi di Aceh menjadi barometer keberhasilan perdamaian. Dunia melihat bagaimana daerah yang dulu bergolak mampu melaksanakan pemilu tanpa letupan konflik bersenjata. Ini adalah capaian luar biasa, tetapi tidak berarti kebal dari ancaman gesekan politik.
Di sinilah pendidikan politik hadir sebagai benteng. Tanpa kesadaran warga, demokrasi bisa kembali menjadi pintu masuk kekerasan.
Alquran menegaskan pentingnya musyawarah dalam mengatur urusan publik: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka." (QS. Asy-Syura: 38)
Ayat ini menjadi dasar bahwa politik yang Islami adalah politik yang mengedepankan musyawarah, bukan kekerasan. Musyawarah berarti mendengar, mempertimbangkan, dan mencari titik temu demi kemaslahatan bersama.
Rasulullah SAW bersabda: "Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran." (HR. Bukhari). Dalam konteks politik, amanah berarti jabatan yang dipegang oleh pemimpin. Pendidikan politik yang baik mengajarkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang amanah, jujur, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menegaskan bahwa agama dan politik ibarat dua saudara kembar: agama adalah pondasi, dan politik adalah penjaga.
Tanpa pondasi, politik akan runtuh; tanpa penjaga, agama akan terancam. Bagi al-Ghazali, politik yang benar adalah yang mengayomi seluruh warga, menegakkan keadilan, dan memelihara ketertiban.
Pendidikan politik di Aceh harus memuat nilai-nilai ini agar politik tidak menjadi alat untuk meraih kekuasaan semata.
Sinergitas Pendidikan Politik dan UUPA, KPU RI dan KIP Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) lahir sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005.
Undang-undang ini memberi Aceh kewenangan khusus yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah hak membentuk partai politik lokal, mengelola sumber daya alam secara lebih otonom, serta mengatur pelaksanaan syariat Islam.
Bahkan, UUPA memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola zakat melalui Badan Baitul Mal yang berstatus resmi dalam struktur pemerintahan.
Namun, kewenangan ini hanya akan bermakna apabila didukung oleh literasi politik masyarakat yang memadai. Tanpa pemahaman yang baik, hak-hak istimewa tersebut justru berpotensi dimanfaatkan oleh segelintir elit untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Di sinilah pendidikan politik menjadi penting. Pendidikan politik di Aceh dapat memanfaatkan pasal-pasal dalam UUPA yang menjamin partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Misalnya, pasal-pasal yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
Mekanisme seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) atau forum konsultasi publik harus menjadi ruang nyata bagi warga untuk menyampaikan aspirasi.
Tanpa partisipasi aktif, kewenangan khusus Aceh akan kehilangan maknanya. Ia bisa berubah menjadi sekadar simbol politik yang dikuasai elite, tanpa memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sebaliknya, bila warga memiliki kesadaran politik yang tinggi, kewenangan ini bisa menjadi modal besar untuk menciptakan pembangunan yang sesuai kebutuhan rakyat, sekaligus memperkuat perdamaian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui perangkatnya di daerah yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, memiliki peran sentral dalam menjaga demokrasi di Bumi Serambi Mekkah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu fungsi utama KPU adalah melaksanakan pendidikan pemilih.
Fungsi ini tidak hanya dijalankan saat masa kampanye, tetapi bisa dilakukan sepanjang tahun melalui program yang terencana.
KIP Aceh dapat memanfaatkan fungsi pendidikan pemilih untuk membentuk budaya politik yang sehat. Ada tiga sasaran utama yang bisa dicapai:
pertama, mengajarkan cara memilih yang benar.
Masyarakat perlu mengetahui prosedur pemungutan suara, cara mengenali calon dan programnya, serta memahami pentingnya memilih berdasarkan visi-misi, bukan semata karena hubungan pribadi atau tekanan kelompok.
Kedua, kencegah politik uang. Politik uang adalah racun demokrasi. Pendidikan pemilih yang efektif dapat membuka kesadaran bahwa menjual suara berarti merugikan diri sendiri dan mengorbankan masa depan daerah
Ketiga, membangun kesadaran bahwa kalah-menang adalah hal wajar. Demokrasi sejati mengajarkan bahwa perbedaan pilihan tidak boleh berujung pada perpecahan. Sikap dewasa dalam menerima hasil pemilu adalah modal penting untuk merawat perdamaian.
Mengintegrasikan narasi perdamaian ke dalam pendidikan pemilih adalah langkah strategis. Aceh memiliki sejarah panjang konflik bersenjata; pengalaman pahit ini dapat menjadi pengingat bersama bahwa perbedaan politik harus diselesaikan melalui jalur damai, bukan kekerasan.
KIP Aceh dapat bekerja sama dengan tokoh agama, pendidik, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyebarkan pesan ini. Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan melalui dayah, meunasah, kampus, maupun media lokal. Semakin luas jangkauan pendidikan politik, semakin kuat pula fondasi demokrasi damai di Aceh.
Dengan memadukan kewenangan khusus UUPA dan pendidikan politik berkelanjutan, Aceh dapat menjaga warisan perdamaian Helsinki dan memastikan demokrasi menjadi sarana memajukan rakyat, bukan memecah belah.
Selain itu, pendidikan politik berbasis nilai lokal dan agama sangat penting diterapkan .Agar efektif, pendidikan politik di Aceh perlu memadukan tiga unsur, pertama, nilai syariat Islam yang menjadi identitas Aceh.
Kedua, pengalaman sejarah lokal tentang pahitnya konflik. Ketiga, prinsip demokrasi modern yang menghargai perbedaan.Kegiatan seperti dayah politik, forum lintas tokoh agama, dan diskusi publik di meunasah dapat menjadi sarana menginternalisasikan nilai politik damai.
Tantangan pasca 20 Tahun perdamaian sangat banyak, saat ini meski relatif damai, Aceh masih menghadapi tantangan, seperti: pertama, politik uang yang merusak kualitas demokrasi.
Kedua, polarisasi politik berbasis kelompok lama. Ketiga,Kesenjangan ekonomi yang memicu ketidakpuasan. Pendidikan politik harus mengajarkan bahwa kekuasaan adalah sarana untuk memperbaiki keadaan, bukan memperdalam perpecahan.
BACA JUGA: Kurikulum Berbasis Cinta Kemenag: Menuju Titik Temu
Menjaga Taman Perdamaian
Beranjak dari uraian di atas, perdamaian Aceh merupakantaman indah yang tumbuh dari tanah penuh darah dan air mata. Pendidikan politik adalah air yang menyirami taman itu agar tetap subur.
Tentunya dengan menggabungkan semangat MoU Helsinki, amanah UUPA, bimbingan KPU RI, petunjuk agama dan petuah ulama, Aceh dapat mempertahankan statusnya sebagai salah satu daerah pasca-konflik paling stabil di dunia.
Hal ini seperti kata pepatah Aceh:“Pantang peudeng meulinteung sarong, pantang rincong meubalek mata, pantang ureung di teuoh kawom, pantang hukom peujeut peukara (pantang pedang terbalik sarungnya, pantang rencong terbalik matanya, pantang seseorang disebut [kejelekan] kaumnya, pantang pada hukum melahirkan perkara baru).
Singkatnya sangat pentingnya pendidikan politik: keterbukaan, partisipasi, dan penghormatan terhadap sesama. lantas sudahkah kita melakukannya?
Wallahu Muwaffiq ila Aqwamith Thariq
====
Penulis Komisioner KIP Pidie Jaya dan mantan Panwaslih Pijay
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

