| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sempat mangkir pada panggilan pertama, anggota DPRD Medan Eko Aprianta (EA) dari Partai Hanura dan Salomo TR Pardede (SP) Partai Gerindra akhirnya memenuhi pemeriksaan Kejati Sumut soal dugaan pemerasan pengusaha biliar di Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, mengungkapkan kedua anggpta Komisi 3 DPRD Medan itu sudah hadir di Kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sudah hadir dua-duanya. Pukul 09.30 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan yaitu David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP) yang diketahui sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.
Untuk diketahui pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.

