| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Penahanan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut dalam proyek Waterfront City (WFC) Pangururan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak serta-merta menghentikan aktivitas di lapangan. Pantauan di lokasi menunjukkan masih adanya pekerjaan di kawasan proyek yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
PPK proyek Waterfront City resmi ditahan Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek bernilai sekitar Rp 13 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dan mekanisme pengadaan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat kunci dalam pengendalian proyek, status hukum PPK seharusnya menjadi dasar kuat untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pekerjaan, hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah warga mempertanyakan adanya aktivitas pembongkaran lantai di kawasan Waterfront City Pangururan.
“Ada apa sekarang lantai ini dibongkar?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA: Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Samosir, Kejati Sumut Tahan PPK
Pantauan sejumlah wartawan, Jumat (30/1/2026), terlihat empat orang tukang sedang melakukan pembongkaran di beberapa titik menggunakan jack hammer. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah mencuatnya kasus hukum proyek raksasa itu.
Ironisnya, para pekerja mengaku belum makan hingga pukul 13.30 WIB. “Kami belum makan, kehabisan beras,” ujar salah seorang tukang.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kontras tajam antara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah dengan realitas para pekerja lapangan yang bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum keberlanjutan aktivitas pekerjaan di kawasan Waterfront City Pangururan pascapenahanan PPK oleh Kejatisu.

