| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II senilai Rp 827.509.016.
Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibantu oleh Kejatisu menetapkan tersangka ARP selaku konsultan pengawas.
Diketahui, SNVT merupakan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu, yaitu satuan kerja di kementerian yang melaksanakan program pemerintah di daerah yang tidak dilaksanakan oleh kantor pusat atau unit pelaksana teknis.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, Senin (20/10/2025), mengungkapkan, penetapan tersangka ARP berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan langsung dilakukan penahanan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan ARP, yakni selaku konsultan pengawas tidak pernah hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung, tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung, tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan.
"Selanjutnya ARP dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Oktober 2025," sebutnya.

