| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Bupati Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan ini terkait penggunaan anggaran P-APBD 2025 yang belum disahkan.
Laporan pengaduan itu dilayangkan anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak dan didampingi sejumlah anggota DPRD Tapteng lainnya pada Senin (1/9/2025).
Musliadi mengadukan Masinton Pasaribu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tapteng, 32 OPD di Tapteng, hingga camat se-Kabupaten Tapteng.
“Sehubungan dengan perihal diatas dan terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tapteng,” demikian isi laporan Musliadi dikutip, Selasa (2/9/2025).
Yang dipersoalkan Musliadi bersama teman-temannya di DPRD adalah penggunaan anggaran untuk acara HUT ke-80 Kabupaten Tapteng.
Acara itu disebut menggunakan anggaran mencapai Rp 3 miliar dari sejumlah OPD dan belum disahkan menjadi P-APBD Tapteng 2025.
BACA JUGA: Pengunjuk Rasa Kritik DPRD Tapteng Tak Fokus Urus Kepentingan Rakyat, Cuma Memperbesar Masalah
Begitu juga tidak adanya permohonan persetujuan pendahuluan penggunaan anggaran dari Pemkab. Tapteng kepada DPRD Sesuai aturan yang ada.
“Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum),” tulis laporan Musliadi.
“Karena belum adanya Persetujuan DPRD Tapteng terkait dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 sampai saat ini), khususnya terkait anggaran Perayaan Ulang tahun atau hari jadi Kab Tapteng ke-80 tanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp 3.000.000.000,” lanjutnya.
DPRD disebut sudah meminta penjelasan ke Pemkab Tapteng terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga laporan ini dilayangkan, tidak ada penjelasan apapun dari Pemkab Tapteng. Untuk itu, DPRD menduga Pemkab Tapteng sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan ketentuan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Permendagri No 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jo Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.
Musliadi berharap laporan ini segera ditindaklanjut oleh Kejati Sumut. Dia memastikan siap jika dimintai keterangan kejaksaan terkait laporan ini.

