| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Medan. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama (RIP).
Desakan tersebut muncul karena hingga kini perkara yang menjerat RIP belum juga disidangkan, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah melakukan penahanan sejak Senin, 6 Oktober 2025.
Diketahui, RIP ditahan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai Rp14,9 miliar.
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, menegaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, Kejati Sumut memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Dinas PUTR merupakan dinas strategis dengan pengelolaan anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan proyek infrastruktur. Setiap indikasi penyimpangan, termasuk dugaan aliran dana yang tidak transparan, harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan profesional oleh Kejati Sumut,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Badko HMI Sumut menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Dalam konteks ini, Kejati Sumut harus turun tangan mengungkap aliran dana dugaan korupsi yang melibatkan Plt Kadis PUTR Binjai, demi menjaga integritas hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Yusril menambahkan, desakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. HMI Sumut, lanjutnya, menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Badko HMI Sumut juga menyoroti kejanggalan belum digelarnya persidangan hingga saat ini. Kondisi tersebut, menurut Yusril, menjadi alasan HMI untuk terus mengawal kasus ini secara serius dan berkelanjutan.
“Jika tidak ada langkah konkret dan progres signifikan dari aparat penegak hukum, HMI Sumut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

