| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Setelah hampir setahun dibangun, akhirnya (Daerah Tujuan Wisata) DTW Pallombuan di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir senilai Rp 7,2 miliar akan diresmikan besok (Rabu, 10 Desember 2025).
Rencana peresmian DTW Pallombuan mendapat sorotan tajam masyarakat Kabupaten Samosir, karena sebelumnya massa Dewan Pimpinan Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (DPP SAPMA PJBB) berunjuk rasa dan melaporkan proyek itu ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Oloan Simbolon warga yang aktif melakukan kritisi atas berbagai perkembangan pembangunan Samosir, menilai peresmian DTW Pantai Pallombuan sebagai pengalihan isu dari dugaan korupsi.
"Massa yang demo ke Kantor Bupati Samosir serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bulan lalu, menuntut aparat penegak hukum (APH) memeriksa dugaan korupsi pembangunan DTW Pallombuan," ujarnya, di Pangururan, Selasa (9/12/2025).
Ia menilai, agenda seremonial peresmian DTW tersebut hanya sebagai pengalihan isu di tengah masyarakat. "Kejari Samosir harus lebih optimal menyelidiki dugaan korupsi pembangunan DTW Pallombuan," tegasnya.
Sesuai data dihimpun, kata Oloan, ada paket pekerjaan yang terlambat selesai di lokasi DTW Pallombuan. "Nanti kita juga akan menambah data dari SAPMA PJBB, biar kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir ini, semakin lengkap," tegasnya.
Dia juga meminta Kajari Samosir Satria Irawan mengatensi kasus dugaan korupsi DTW Pallombuan. "Ini perlu menjadi atensi bagi Kajari Satria Irawan," ungkap Oloan.
Sebelumnya, Ketua DPP SAPMA PJBB, Devin Hutabarat, mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik di sektor kepariwisataan.
Dikatakannya, fokus aksi menyoroti pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kegiatan wisata di DTW Pantai Pallombuan, Kecamatan Palipi, yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
"Proyek tersebut dikerjakan tahun 2024 lalu, namun kondisinya sudah mulai mengalami kerusakan, padahal belum diresmikan" sebutnya.
Dengan kondisi proyek saat ini, menurut Devin, sebagai pertanda bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Samosir segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir, unsur kegiatan, serta pihak rekanan, untuk dimintai keterangan atas realisasi anggaran proyek tersebut," jelasnya.
Menurut Devin, SAPMA PJBB menilai ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di DTW Pallombuan.
"Karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum memerikasa Kadisbudpar Samosir dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum," tegasnya.
Ditambahkan juga, pihaknya tidak menuduh secara membabi buta, tapi berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan.
"Kuat dugaan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi merugukan keuangan negara," terang Devin.
Selain mendesak penyelidikan terhadap penggunaan anggaran, DPP SAPMA PJBB juga meminta Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom melakukan evaluasi jabatan terhadap bawahannya yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.
"Bupati harus bertindak tegas terhadap pejabat yang lalai atau bermain dalam proyek publik. Kami juga meminta transparansi penggunaan anggaran agar masyarakat bisa ikut mengawasi," imbuhnya.
Gerakan ini, kata Devin, murni panggilan moral mahasiswa dan pelajar untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Samosir.
"Kami datang bukan untuk kepentingan politik, tetapi demi kebenaran dan akuntabilitas publik," ujarnya.
Proyek pembangunan DTW ini menggunakan anggaran senilai Rp 7,2 miliar dengan sumber dana DAK tahun 2024, ada 4 paket proyek kegiatan di lokasi, yakni pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kegiatan dikerjakan CV Istana Putra Deli senilai Rp 2.562.184.000.
Kemudian, pembangunan panggung kesenian/pertunjukan amphiteater dikerjakan CV Pegeheysha Rp 1.068.835.000, fasllitas aksebilitas Pantai Pallombuan oleh CV Nagoya Jaya Rp 2.159.324.000 dan fasilitas umum pantai oleh CV Dipekta Bangun Persada Rp 1.490.094.700.

