| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, yang melepas jabatan rangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir menuai sorotan publik.
Pasalnya, pelepasan jabatan tersebut dilakukan bertepatan dengan hari penahanan eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marudut Tua Sitinjak resmi melepas jabatan Plt Kepala Inspektorat pada 22 Desember 2025, hari yang sama ketika Fitri Agus Karokaro, eks Kadis Sosial PMD Samosir, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program PENA.
Jabatan rangkap Sekda sebagai Plt Kepala Inspektorat sebelumnya telah lama menuai kritik dari kalangan masyarakat. Posisi tersebut dinilai rawan konflik kepentingan, mengingat Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam pengawasan internal pemerintahan daerah.
Namun, meski kritik telah muncul selama bertahun-tahun, pelepasan jabatan rangkap tersebut baru dilakukan setelah peristiwa penahanan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Fakta ini terungkap saat medanbisnisdaily.com mengonfirmasi Plt Kepala Inspektorat Samosir yang baru, Manthun Sinaga.
Ketika ditanya sejak kapan menerima Surat Keputusan (SK), Manthun menjawab singkat, “Sejak 22 Desember 2025”.
Momentum tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak, karena beririsan langsung dengan proses hukum kasus bansos PENA yang tengah bergulir.
Pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga menilai pelepasan jabatan rangkap tersebut berpotensi sebagai upaya cuci tangan.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan Inspektorat semestinya telah dijalankan sejak awal, terutama setelah masyarakat Kenegerian Sihotang menyurati Presiden RI terkait dugaan penyimpangan bansos.
“Sejak kami bersama masyarakat menyurati Presiden RI, idealnya Sekda Samosir selaku Plt Kepala Inspektorat sudah melakukan pengawasan internal,” ujar Pangihutan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (15/1/2026) di Pangururan.
Menurutnya, surat balasan dari Presiden RI melalui Sekretariat Kabinet tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Inspektorat. Oleh karena itu, Pangihutan menegaskan tanggung jawab moral dan struktural Sekda tidak gugur, meski jabatan rangkap telah dilepas.
“Sekda Samosir harus tetap bertanggung jawab atas kasus bansos PENA, meskipun kini sudah melepas jabatan Plt Kepala Inspektorat,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar dugaan upaya cuci tangan tersebut dibuka secara transparan ke publik.
Sementara itu, penahanan eks Kadis Sosial PMD Samosir menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial di daerah tersebut.

