| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka pemilik akun Facebook “Rio Bastian” berinisial RMS memasuki babak baru. Penyidik Polres Samosir resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk diteliti lebih lanjut.
“Sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Samosir,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, Senin (23/2/2026) di Pangururan.
RMS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2025 setelah proses penyelidikan panjang dan upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Ia dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
RMS merupakan warga Batam dan saat ini masih tinggal di Batam. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya dilimpahkan ke jaksa, RMS belum ditahan. Sebelumnya, RMS sempat dijemput penyidik di Batam karena mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari laporan Maya Sidabutar yang tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1677/XI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 November 2024. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.
Pelapor menuduh tersangka menyebarluaskan video siaran langsung berisi tudingan terhadap dirinya dan seorang tokoh gereja HKBP. Dalam video itu, tersangka diduga menyebut adanya pemberian uang Rp 5 juta dan satu amplop kepada calon legislatif berinisial J untuk memperoleh dukungan kegiatan tertentu. Selain itu, tersangka juga disebut menggunakan dokumentasi milik keluarga almarhum Marhum Silalahi tanpa izin.
Penyidik telah mengamankan rekaman video dari akun Facebook tersebut sebagai barang bukti dan mendatangkan tim ahli dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum RMS, Ben Pakpahan, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menerima panggilan dari Polres Samosir. “Kami masih koordinasi karena klien berada di Batam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir, Parlin Situmorang, menyatakan berkas perkara telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa.
Polres Samosir menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

