Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli bersama stakeholder pelabuhan mengamankan satu unit mobil pick-up bermuatan daging babi hutan (daging celeng). Pengamanan babi tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait dari tempat asal maupun karantina hewan, Rabu (7/4/2021).
Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Merdi Loi, mengungkapkan, kejadiannya saat KSOP Kelas IV Gunungsitoli giat pengawasan kedatangan kapal.
"Bermula saat keluar kendaraan dari dalam kapal rute Sibolga yang baru berlabuh di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli, dicurigai 1 unit mobil pick-up nomor polisi BK 8394 SJ bermuatan daging babi hutan diperkirakan seberat 1 ton itu," ujarnya.
Ia mengatakan, kordinasi, kolaborasi dan sinergitas stakeholder, Pelabuhan Gunungsitoli selanjutnya menyerahkan mobil pick-up BK 8394 SJ berisi daging celeng yang tidak berdokumen kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli terkait Peraturan Wali Kota Gunungsitoli.
Pihaknya juga meneruskan kejadian ini kepada Pos Karantina Hewan di Gunungsitoli untuk diproses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Oimolala Telaumbanua, belum berkomenter terkait penemuan daging babi hutan itu ketika dihubungi.
Namun, siapa pemilik daging celeng ilegal yang diperkirakan seberat 1 ton tersebut, Merdi belum bersedia menyebutnya.
Dijelaskan, tidak mempunyai izin sesuai Instruksi Wali Kota Gunungsitoli No.520/1/Diskeptan/2021 tentang Pemasukan ternak Babi di Wilayah Kota Gunungsitoli, Undang -undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan, Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang pengaturan pengamanan Makanan dan Minuman, Undang -Undang No.18 Tahun 2012 , Peraturan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan) No.22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.