Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 3.706,52 triliun per akhir Juni 2017. Dalam sebulan, utang ini naik Rp 34,19 triliun dibandingkan jumlah di Mei 2017 sebesar Rp 3.672,33 triliun.
Kenapa utang pemerintah terus naik ?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahazil Nazara, mengatakan utang yang dilakukan pemerintah pusat bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah direncanakan setiap kali penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Begini lho yang namanya utang itu direncanakan di APBN, jadi ketika waktu bikin APBN itu kita sudah merencanakan," kata Suahasil di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (26/7).
Perencanaan yang dimaksud, Suahasil menjelaskan, dalam penyusunan APBN sudah ditetapkan penerimaan sekian dan pengeluaran atau belanja sekian, dari dua hal tersebut terdapat selisih atau defisit anggaran sehingga selisih tersebut ditutup dengan utang.
"Jadi dari APBN itu sudah direncanakan sebaik mungkin, sudah diukur utangnya kalau sekian menciptakan stoknya sekian, stok sekian itu berarti dari sekian PDB, itu masih aman tidak, dari awal tahun anggaran itu sudah kita rencanakan, jadi bukan tiba-tiba muncul, dan perencanaan yang baik itu selalu kita perhatiin terus, eksekusinya tiap bulan, malah tiap minggu. Jadi direncanakan," papar dia.
Dia melanjutkan, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawakan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RAPBN, sudah terdapat perencanaan keuangan negara termasuk juga mengenai utang yang akan dilakukan pemerintah.
"Dari situ akan kita lihat, stok kita sekian, petumbuhan utang sekian, kemampuan membayar sekian, itu sudah kita rencanakan dan kita konsultasikan dengan DPR, begitu. Kalau nanti disetujui RAPBN-nya 2018 itulah yang dieksekusi tapi ketika dia dieksekusi kita sudah tahu persis akan jadi seperti ini," jelas dia.
Meski demikian, posisi utang pemerintah yang mencapai Rp 3.706,52 triliun per akhir Juni 2017 masih berada di level yang aman. Berdasarkan UU keuangan batas level utang pemerintah maksimal sebesar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini, posisi utang masih berada di level 28%-29%.
"Kita pastikan level sekarang tidak naik terlalu cepat lagi, sekarang itukan berada di level 28%-29% terhadap PDB, ya sekitar itulah, kalau menurut UU Keuangan Negara batasnya 60% terhadap PDB, ada yang bilang batasnya yang lain, baca UU dulu gitu," tutup dia. (dtf)