Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menggelar Focus Group Discussion Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusaka Lapangan Merdeka-Kesawan Medan, di Hotel Inna Dharma Deli, Selasa (5/9/2017).
Saat itu Konsultan Noval Yuda dari PT Nusantara Citra memaparkan penyusunan RTBL Kawasan Pusaka Lapangan Merdeka-Kesawan Medan itu, sekaligus menampung saran dan masukan dari para peserta FGD untuk memperkaya bahan penyusunan RTBL.
Sekretaris Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut Burhan Batubara memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan terkait penyusunan RTBL tersebut, Rabu (6/9/2017).
Burhan menyarankan agar Kawasan Pusaka Merdeka-Kesawan, pada sisi timur agar diperluas sampai Jalan Irian Barat sehingga kawasan Stasiun Kereta Api (KA) masuk wilayah RTBL. Selain itu, harus ditambahkan dasar hukum, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan seluruh produk aturan turunannya.
Kemudian kurangnya ruang publik untuk masyarakat diakibatkan tingginya pembangunan di kota-kota besar. Pembangunan yang cepat biasanya selalu mengakibatkan tidak terkendalinya pembangunan kota yang tanpa visi yang jelas.
Pembangunan Kota Medan sepertinya terlalu mengikuti selera pengembang yang sangat berorientasi bisnis semata dan berakibat tata ruang kota cenderung amburadul
Para pengembang selalu membangun dengan tujuan menarik pengunjung ke dalam gedungnya, tanpa memperkirakan dampak ruang-ruang yang tercipta di luar bangunannya, sehingga tercipta ruang mati diluarnta. Hal ini menjadi salah satu pemicu terbentuknya karakter masyarakat yang sangat individual. Untuk itulah sangat diperlukan kehadiran ruang-ruang publik.
Kemudian jalan melingkari sisi luar Lapangan Merdeka merupakan giratory atau lebih dari bundaran besar, yakni bermuaranya arus lalin dari beberapa arah sehingga jika terjadi kemacetan akan berdampak terhadap arus lalin di pusat kota.
Sejak dulukala Lapangan Merdeka sudah dirancang dengan cerdas. Ini tercermin dengan tersedianya lahan parkir untuk pengunjung yaitu di lapangan sisi timur dan barat. Saat ini lahan parkir di sisi timur sudah menjadi bangunan permanen bertingkat, yang kabarnya untuk lapak buku bekas. Di bawahnya untuk parkiran sedangkan sisi barat untum kuliner (Merdeka Walk saat ini).
Selain karena tingginya nilai historis, pertimbangan teknik lalulintas pun menyarankan agar kawasan Lapangan Merdeka ini kesehariannya tidak lagi dibebani dengan tambahan kegiatan-kegiatan yang berdampak meningkatkan gangguan lalulintas.
Karenanya, sebaiknya lahan parkir timur dan barat difungsikan kembali sebagai lahan parkir, khusunya hanya untuk memenuhi kebutuhan ruang parkir pengunjung Lapangan Merdeka.
Selain Lapangan Merdka, ruang-ruang publik dapat juga diciptakan melalui pemanfaatan ruang-ruang negatif hasil sisa pembangunan kota seperti ruang antar gedung, bantaran sungai, di bawah jalan layang.
Kemudian ia mengatakan yang paling baru saat ini di Medan adalah ruang di bawah rel layang KA yang pembangunannya sedang berlangsung. Sebaiknya, katanya, Pemko Medan segera melakukan MoU dgn PJKA. Menurutnya hal ini agar ruang di bawah rel layang terutama di kawasan pusat kota sebaiknya dapat dijadikan kantong-kantong parkir dan ruang publik, berupa ruang terbuka hijau atau non hijau, dan mungkin sekaligus utk menampung pedagang buku bekas ex Titi Gantung.
Jika kebutuhan lahan parkir untuk Stasiun KA, Pasar Ikan Lama, koridor Jalan Ahmad Yani Kesawan dapat dipenuhi. Selanjutnya kawasan tersebut dapat diberlakukan tanpa parkir di badan jalan. Namun untuk itu, tentulah di kawasan tersebut harus dilengkapi fasilitas pedestrian yang lebar, aman, nyaman dan tidak terputus.
Kemudian harus dengan meluaskan kawasan larangan parkir di badan jalan, dan mengalihkannya ke kantong-kantong parkir dan gedung parkir. Misalnya kawasan Pasar Ikan, koridor Jalan Ahmad Yani, Kesawan dipersiapkan lahan parkir di bawah rel layang terutama di sepanjang sisi Jalan Perniagaan.
Kemudian perlu sinkronisasi dengan rencana pengembangan angkutan masal berbasis rel LRT/MRT Medan dan BRT Mebidangro yang terkoneksi dengan Stasiun KA.
Seperti masukan dari stakeholder (Jasindo) tentang rumit dan semakin buruknya estetika kota akibat billboard. Seharusnya dipertegas agar Kawasan Pusaka Merdeka-Kesawan ini bebas atau tanpa billboard.
Revitalisasi trotoar yang ada sesuai standar Bina Marga, tidak terlalu tinggi agar orang mudah melangkah naik, namun tidak terlalu rendah/landai agar tidak dapat dilintasi/dinaiki kendaraan. Tepinya diperkuat dengan kerb beton mutu tinggi. Ini agar menahan benturan roda kenderaan untuk mengamankan pejalan kaki.
Kemudian untuk menjaga estetika kota dan tidak semakin tenggelamnya lantai bangunan dan perlengkapan jalan (trotoar dan lainnya), maka pengaspalan lapis ulang (overlay) langsung di atas aspal lama, terutama di pusat kota harus sudah tidak diizinkan, tetapi harus dilakukan dengan mengupas aspal lama agar elevasi trotoar dapat dipertahankan.
Untuk program DED berikutnya jika memang keterbatasan anggaran dan momentum untuk kerjasama, Pemko Medan dengan PT KA tentang penggunaan sebagian lahan bawah rel layang. "Kkaami sependapat agar program DED dan implementasinya diprioritaskan utk kawasan Pasar Ikan Lama dan koridor Jalan Ahmad Yani," tukasnya.