Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi menangkap kakek berinsial ET bin Y (58) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ET diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Iya pagi tadi kita amankan satu orang, yang bersangkutan diamankan karena membawa dan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu," ujar Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Bobby Kusumawardhana dikonfirmasi, Selasa (12/9/3017).
Kasus bermula dari kecurigaan pemilik warung kelontong di Jalan Kenari, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan. ET membelanjakan dua bungkus rokok , dengan uang palsu pecahan seratus ribu.
"Ketika korban mengamati uangnya palsu, korban pun mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polsek," ujar Bobby.
Bobby mengatakan sebelum dibawa ke polsek oleh pemilik warung. ET sempat membelanjakan uang palsu di warung kelontong lainnya.
"Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan BB uang palsu dan BB rokok 2 bungkus, berikut uang kembalian dari korban," papar Bobby.
Bobby mengatakan keterangan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari kerabatnya di Bogor. ET diberi uang palsu sebanyak Rp 3 juta. "Am yang memberikan yang masih DPO, menurut tersangka AM mengiming-imingi bagi dua hasil, apa bila pelaku ET berhasil membelanjakan uang palsu. Hasil kembalian dari uang palsu, nanti dibagi dua oleh mereka," pungkasnya. (dtc)