Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setya Novanto telah lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan permintaan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri Novanto.
Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk 6 bulan dan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
"Dia berakhir nanti 10 Oktober," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Senin (2/10).
"Ya kalau hitungannya ini akan berakhir pada tanggal itu," sambung Agung.
Hingga saat ini, menurut Agung, penyidik KPK belum meminta perpanjangan masa pencegahan tersebut. Agung mengatakan pihak Imigrasi tidak memiliki wewenang atau inisiatif melakukan perpanjangan dan harus dari penyidik KPK.
"Belum ya belum ada permintaan (perpanjangan masa cegah)," kata Agung.
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim Cepi, status cegah Novanto masih melekat. Cepi menilai KPK masih berwenang meminta status cegah tersebut.
"Menimbang bahwa mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto menurut hakim praperadilan adalah wewenang instansi dari kegiatan yang mengeluarkan sehingga tidak dapat dikabulkan," ujar Cepi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (dtc)