Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Madun Hariyadi, pria yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke polisi merupakan mantan terpidana kasus 'KPK Gadungan'. Apa kata Madun soal kasus itu?
"Yang dulu itu kan sebenarnya nggak seperti itu. Sebenanrya nggak ada istilah orang diperas, ditipu, itu nggak ada," ujar Madun saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/10/2017).
Madun divonis 9 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan. Dalam kasus itu, hakim menyatakan Madun mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK untuk memeras pejabat Kementerian PDT.
Madun menyangkal fakta-fakta persidangan tersebut. Meski begitu, dia sudah menerima hukuman yang dia dapatkan itu.
"Bukti persidangan juga nggak ada. Saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul seperti itu. Bukti di persidangan juga nggak ada. Yang katanya itu rompilah, ID card palsu lah. Itu nggak ada di persidangan juga. Tapi saya pikir itu anggaplah saya sudah terima," kata Madun.
Terkait dengan laporannya mengenai Agus Rahardjo itu, Madun belum mau berkomentar banyak, terutama pada tak adanya bukti yang mendukung laporan itu. Pada Senin kemarin Madun mengadukan Agus terkait pengadaan peralatan IT gedung baru KPK yang hanya berlandaskan informasi-informasi dengan klaim berasal dari peserta lelang."Saya itu melaporkan bukan untuk dipublikasikan. Karena momentum sekarang ini, takutnya ditunggangi kepentingan. Makanya untuk sementara saya cooling down dulu," ujar Madun. (dtc)