Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Para pelaku pekerja bebas seperti artis hingga selebriti instagram (selebgram) diwajibkan melaporkan seluruh penghasilannya ke Ditjen Pajak. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Pajak dari DDTC (Danny Darussalam Tax Center), Darussalam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Berdasarkan ketentuan pajak, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (termasuk artis) wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajak," kata Darussalam.
Kewajiban pelaporan pajak oleh para pekerja bebas ini dikarenakan penghasilannya yang cukup besar. Seperti Syahrini yang mengaku sekali posting di instagram mendapat bayaran Rp 100 juta.
Namun, Darussalam memastikan, jika penghasilan dari kegiatan usaha tersebut kurang dari Rp 4,8 miliar setahun tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan pajaknya, hanya melakukan pencatatan saja.
"Pekerjaan bebas yang peredaran usahanya kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan yang penghasilan nettonya dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan bruto," terang Danny.
Jika tidak melaporkan, maka sanksi yang berlaku dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan diberlakukan, mulai dari penyidikan hingga sanksi bunga.
Danny menambahkan tingkat kepatuhan pajak para pekerja bebas ini tergolong masih rendah.
"Berdasarkan data penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, jumlah penerimaannya hanya sebesar 0,5% (2012), 0,5% (2013), 0,5% (2014) dan 0,8% (2015) dari total penerimaan pajak," terang Darussalam.
Jumlah tersebut lebih rendah bahkan jika dibandingkan dengan para wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Jumlah tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi sebagai karyawan yaitu sebesar 9,6% (2012), 9,8% (2013), 10,8% (2014), dan 10,8% (2014) dari total penerimaan pajak," jelas dia.
Oleh karenanya, Darussalam menilai Ditjen Pajak selaku otoritas pajak nasional dapat memberikan perhatian terhadap sektor pajak para pekerja bebas di Indonesia ini.
"Fokus otoritas pajak seharusnya terhadap kelompok wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan yang melakukan pekerjaan bebas seperti artis, dokter, lawyer, akuntan dan konsultan," pungkas Danny. (dtc)