Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kediri - Intan Ratna Sari (20) tega menjual bayi yang baru dilahirkan seharga Rp 11 juta. Bagaimana cara Intan mendapatkan calon pembeli bayinya?
"Makelar bayi (Nofita Sari) itu didapatkan Intan dari group di media sosial," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Heriyadi saat jumpa pers, di Mapolresta Kediri, Selasa (17/20/2017).
Pada bulan Agustus 2017, Intan berkenalan dengan Nofita Sari (28) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri yang juga merupakan makelar jual beli bayi melalui group Facebook 'Adopsi Bayi Sehat dan Amanah', hingga berakhir pada transaksi penjualan bayi.
Setelah saling bertukar nomer telepon, Intan dan Nofita saling bertemu untuk menyatakan kesediaan menjual bayi. Sebagai uang muka, Nofita memberikan uang sebesar Rp 1 Juta kepada Intan saat kandungannya berusia 8 bulan.
Pada tanggal 29 September 2017, bayi yang dikandung Intan lahir dengan cara operasi caesar di sebuah rumah bersalin di Jalan Penanggungan Kota Kediri.
Setelah bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir, langsung dibawa oleh Nofita untuk dijual kepada Sunarsih. Sebagai pembeli, Sunarsih memberikan uang sebesar Rp 11 Juta kepada Nofita.
"Nofita menerima uang dari Sunarsih sebesar Rp 11 Juta. Rp 5 Juta buat Intan, Rp 6 Juta untuk Nofita sendiri sebagai makelar," kata Kapolres Kediri Kota.
Intan ibu muda asal Kabupaten Kediri ini tega menjual bayi yang baru dilahirkan hanya gara-gara butuh biaya untuk ongkos mencari pekerjaan ke luar pulau.
Kini Intan sudah tidak bisa memberi ASI ke sang buah hatinya. Dia dikenakan pasal 83 UU RI No 35, Tahun 2014, UU Perlindungan Anak, dan harus mendekam di penjara, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 Tahun penjara, dengan denda Rp 60 Juta-Rp 300 Juta. dtc