Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 3.000 butir ekstasi dan 2 ons sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2017) mengungkapkan, penangkapan jaringan ini bermula dari penyamaran petugas yang menyaru sebagai pembeli dengan memesan ekstasi kepada seorang berinisial GB, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sado, Kecamatan Medan Johor.
Lewat sambungan teleponnpada 17 Oktober itu, GB kemudian mengarahkan polisi yang menyamar itu untuk langsung menghubungi HM (33) dan HY (30). HM adalah warga Jalan Danau Jeumpang Gang Melati, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat dan HY adalah warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat.
"Lalu petugas yang menyaru sebagai pembeli bertransaksi dengan kedua tersangka di Jalan Mandala By Pass. Lalu kita tangkap dan dari kedua tersangka kita sita satu bungkus berisi sekitar 500 butir ekstasi," kata Ganda
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GB. Tidak berhenti disitu, polisi juga melakukan pengembangan ke kediaman tersangka HM. "Dari penggeledahan di kediaman tersangka HM, ditemukan tas sandang coklat yang didalamnya berisi enam plastik berisi pil ekstasi sebanyak 2500 butir, dua ons sabu beserta timbangan digital. Tersangka HM mengaku barang-barang tersebut milik AL yang di titipkan padanya yang akan dijual kembali seharga Rp 95.000 per butirnya," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. (iskandar siahaan).