Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Probolinggo. Keluarga Mochammad Dedy Irawan minta jenazah anaknya yang jadi korban kecelakaan di Pasuruan diautopsi ulang. Selain itu keluarga juga minta jasad anaknya dipindah ke Kota Probolinggo.
"Kami minta jasadnya segera dibongkar dan dimakamkan di tanah kelahiran," Djumat, Mochammad Dedy Irawan, ayah almarhum, Ranu (1/11/2017).
Akibat adanya kasus ini ujar Djumat, ibu serta istri almarhum Dedy shock dan trauma dengan kejadian yang menimpa suaminya.
Hari ini rencananya Djumat akan mengadukan permasalahan pemakaman anaknya yang tanpa pemeberitahuan ke Polda Jatim. Namun niat itu sementara diurungkan karena dirinya masih berduka dengan meninggalnya Dedy.
Keluarga Minta Makam Dedy yang Dikubur Tanpa Izin DipindahkanAlmarhum Dedy saat bersama istri/Foto: M Rofiq
"Hari ini saya masih belum bisa mendatangi propam Polda Jatim," jelas Jumat.
Djumat pun berjanji, secepatnya akan mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan Polres Pasuruan Kota. "Secepatnya, kita datangi Propam Untuk melaporkan," pungkasnya.
Akibat kelalaian petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota yang tidak mengidentifikasi korban kecelakaan, mayat Dedy dimakamkan oleh pihak RSUD dr R Soedarsono (RSUD Purut).
Almarhum Dedy yang merupakan finalis Kang dan Yune Probolinggo 2016 itu dimakamkan sebagai jasad yang tak diketahui identitasnya (Mr X). Pihak RSUD Purut menguburkannya setelah 3 X 24 jam meninggal dunia. (dtc)