Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bareskrim menyelidiki dugaan penyimpangan gula rafinasi yang didistribusikan ke 56 hotel dan cafe mewah di Jakarta, Medan dan tempat lainnya. Gula Rafinasi ini biasanya digunakan untuk industri dan dilarang dijual di pasaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan kasus ini bermula dari penggeledahan gudang gula milik PT CP di Jalan Pull PPD Prima Senter, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat, 13 Oktober lalu.
"Kita sudah melakukan pengecekan ke TKP. Di TKP kita temukan ada proses pemindahan dari karung gula rafinasi ini kemudian dikemas dengan menggunakan kertas untuk kemudian dikemas menjadi sachetan," kata Agung di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Agung mengatakan PT CP diduga mengemas gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet. Gula sachet itu kemudian dijual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta. Masing-masing sachet dengan berat bersih 6-8 gram.
"Ini untuk beberapa hotel yang kita ketahui sebagaimana tercantum dalam kemasannya. Totalnya semuanya kurang lebih kita sedang mengidentifikasi memastikan tapi kami akan melakukan klarifikasi 56 hotel dan cafe di Jakarta dan di Medan," kata Agung
Awalnya, PT CP mengemas gula rafinasi untuk konsumsi sebanyak 2 ton per bulan. Namun sejak tahun 2016 menjadi 20 ton/bulan.
"Harga jual ke pihak hotel dan kafe per sachet dengan harga Rp 130. Sementara gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp 10.000/Kg," kata Agung.
Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 sak gula kristal rafinasi masing-masing 50 kg, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu, ditemukan juga bungkus kosong kemasan Sachet dengan merek hotel dan Ccfe.
Polisi juga sudah memeriksa 6 saksi atas penggeledahan gudang tersebut. Di antaranya Direktur PT CP, bagian administrasi, marketing serta pegawai gudang. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Praktik yang dilakukan PT CP diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang UU Pangan, yakni Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dalam dua hari kita akan melakukan gelar perkara, kemudian kita akan tetapkan tersangka," kata agung. (dtc)