Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bojonegoro - 66,6 Ton minuman keras (miras) jenis arak dimusnahkan. Dua pemilik arak, yang salah satunya adalah pecatan polisi, juga telah diproses hukum.
Arak yang dimusnahkan ini adalah hasil penggerebekan pabrik arak di Bojonegoro dan hasil operasi Bina Kusuma. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
"Ini hasil dari penggerebekan pabrik arak di Boureno beberapa waktu lalu. Dan pelaku berinisial SHJ sudah kami proses hukum saat ini," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro di TPA Banjarsari. Kamis (2/11/2017).
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono mengapresiasi kinerja penegak hukum di Bojonegoro. Diharapkan nantinya akan tercipta kondisi yang aman dan tertib tanpa miras dan narkoba. "Sangat mengapresiasi, dengan kinerja polisi, kami berharap masyarakat nggak usah beli miras mending buat beli yang lainnya yang lebih penting" ujar Setyo. dtc