Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Denpasar. Bea-Cukai Ngurah Rai memusnahkan 281 barang milik negara yang didapat dari penindakan kepabeanan. Barang-barang itu berupa alat bantu seks atau sex toys hingga senjata tajam.
"Sebanyak 281 items barang milik negara dengan perkiraan nilai sebesar Rp 140 juta lebih dimusnahkan pada Kamis (2/11) pagi di halaman kantor," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai (KPPBC) TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
Barang yang dimusnahkan antara lain alat kesehatan, barang kena cukai, elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan, dan suplemen. Ada pula barang lainnya yang dimusnahkan, yakni produk cetakan, produk hewani, senjata tajam, sex toys, sparepart, dan barang-barang terkena pencegahan lainnya.
"Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil cegahan baik di bidang impor atau ekspor di Terminal Kargo Bandara Ngurah Rai periode 2016-2017," ujar Himawan.
Pencegahan atas barang-barang itu dilakukan oleh petugas Bea-Cukai dalam hal pelanggaran UU Kepabeanan atau UU Cukai. Pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan atau pembatasan dari instansi terkait.
"Saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran dan pejabat serta pegawai KPPBC TMP Ngurah Rai karena telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai community protector. Adanya pemusnahan ini saya harap dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia," ucap Himawan. (dtc)