Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghormati hukum terkait permintaan agar rekam medis Novanto dibuka ke publik. Pernyataan JK itu didasari keadilan untuk publik.
"Fredrich (Fredrich Yunadi) bicara membabi buta, sesuai dengan pasal-pasal hukum yang dia hafal saja. Tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata juru bicara Wapres JK, Husain Abdullah, kepada detikcom, Kamis (9/11/2017).
Menurut Husain, dasar JK adalah melihat ribuan meme yang beredar di masyarakat yang juga mempertanyakan soal penyakit Novanto. Karena itu, JK meminta rekam medis Novanto dibuka pihak rumah sakit sehingga tidak menjadi objek bullying di masyarakat.
"Harus dijelaskan kepada masyarakat. Tidak apa-apa menolak, Pak JK hanya meminta. Apa yang salah? Pak JK hanya menyampaikan permintaan publik saja, bukan intervensi," kata Husain.
"Kalau punya komitmen moral, dia (dokter RS Premier Jatinegara) akan mempertimbangkan apa yang disampaikan JK bahwa masyarakat butuh jawaban dari rumah sakit," tambahnya.
Lagi pula, lanjut Husain, dokter yang menangani Novanto nantinya juga kemungkinan akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan soal penyakit Novanto.
"Kalau bicara hukum kan KPK juga akan minta penjelasan ke rumah sakit dan rumah sakit punya kewajiban untuk menjelaskan hal itu," ucapnya.
Sebelumnya, Fredrich memprotes keras permintaan JK untuk menjelaskan soal penyakit Novanto, yang sempat dirawat.
"Bahwa pernyataan Pak JK di hadapan media mutlak merupakan bentuk intervensi Pak JK dengan menempatkan diri sebagai wakil presiden yang faktanya telah menekan kedudukan klien kami selaku warga negara maupun selaku Ketua DPR RI dan selaku Ketua Umum Partai Golkar," kata Fredrich hari ini.
"Presiden dan Wakil Presiden dilarang intervensi dalam penegakan hukum di NKRI. Adalah kesalahan fatal Wapres intervensi dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Pihak RS Premier Jatinegara juga menolak permintaan JK membuka rekam medis Setya Novanto. Pihak dokter beralasan dibutuhkan izin Novanto sebagai pasien untuk memenuhi permintaan JK.
"Kami dari pihak RS Premier dan tim medis lainnya belum dapat membuka rahasia itu bilamana tidak ada persetujuan dari pasien. Kita tak boleh membuka rahasia medis pasien kepada publik tanpa sepengetahuan pasien itu sendiri," kata Kepala Humas RS Premier Jatinegara Sukendar kemarin.
Permintaan membuka rekam medis, menurut Sukendar, bisa saja diajukan melalui surat ke pihak RS. Namun pihak RS tetap menyerahkan penjelasan mengenai rekam medis kepada tim dokter.
"Kami bisa membuka (rekam medis) tatkala dari penegak hukum, misal dalam proses pengadilan atau apa, mungkin kami akan berusaha mengikuti alur tersebut," ujar Sukendar. dtc