Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memudahkan para peserta tax amnesty dalam proses peralihan atau balik nama terhadap harta berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan.
Balik nama harta berupa tanah dan bangunan telah diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2018 bahwa akan dibebaskan pajak penghasilan (PPh). Dalam revisi PMK ini proses tersebut semakin dimudahkan kepada wajib pajak (WP) yang memproses balik nama harta berupa tanah dan bangunan untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada aturan yang lama para peserta tax amnesty sebelumnya harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengurusan SKB PPh juga harus dipenuhi dengan beberapa syarat seperti lampiran foto kopi jual akta jual beli, dan sebagainya.
Dengan PMK yang baru nantinya, kata dia, para peserta tax amnestybisa langsung mendatangi kantor BPN dengan hanya membawa fotocopy surat keterangan pengampunan pajak sebagai bukti pembebasan PPh kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11).
Pembebasan PPh juga harus kepada harta berupa tanah dan bangunan yang benar-benar telah dideklarasikan pada saat program pengampunan pajak. Di luar itu, maka tidak bisa diproses.
Adapun, pembebasan PPh atas balik nama tanah dan bangunan hanya untuk peserta tax amnesty. Dari total keseluruhan, terdapat 151 ribu wp yang berpotensi melakukan balik nama, namun hingga saat ini baru 34 ribu yang memproses dan itupun baru 80% yang berhasil diproses dan 20% sisanya masih ditolak karena tidak sesuai kriteria.
"Banyak WP yang memiliki tanah atau bangunan yang sebelumnya diatasnamakan orang lain. Kemudian mereka didaftarkan atas nama tanah mereka. Maka diperlukan balik nama, mengubah jadi nama WP sebenarnya. Proses tersebut dibebaskan dari PPh, jadi tidak termasuk harta baru yang mereka harus bayar PPh," ungkap dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian fasilitas bebas PPh atas balik nama harta tanah dan bangunan berlangsung hingga 31 Desember 2017 atau sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Jika proses pengurusan melebihi batas, seluruh WP tetap bisa memproses balik nama namun dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam PMK yang ditargetkan minggu depan terbit ini juga memberikan kesempatan kepada wp yang tidak ikut tax amnesty untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan maupun dalam surat SPT Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017.
Di mana tarifnya untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%. "Ini untuk memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan WP," tutup dia. (dtf)