Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Buni Yani mengajukan banding atas putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara ITE terkait video pidato Ahok. Banding diajukan karena putusan majelis hakim dinilai tidak tepat.
"Insyaallah kita banding hari ini," kata Buni di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (20/11).
Buni datang ke PN Bandung didampingi pengacaranya Syawaludin datang sekitar pukul 11.20 WIB. Buni dan pengacaranya langsung masuk ke ruang pidana PN Bandung.
"Mudah-mudahan ada keadilan secercah di negara kita yang luar biasa bobrok penegakan hukum," ujar Buni.
Pengacara Buni, Syawaludin mengatakan banding diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang diketuai M. Saptono.
"Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah dan di persidangan pun terbukti tidak ada buktinya," kata Syawaludin.
Syawaludin mencontohkan terkait dakwaan pemotongan video di Pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kliennya tidak terbukti bersalah. Sebab beberapa ahli menyatakan Buni tidak melakukan pemotongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Tidak ada saksi, tidak ada dokumen dan tidak ada ahli yang menyatakan pak Buni dikaitkan dengan pasal tersebut," tuturnya.
Pihaknya juga mempertanyakan putusan majelis yang menyebut unduhan video pidato Ahok harus atas seizin Pemprov DKI. Padahal, sambung dia, video itu diunggah Pemprov DKI ke Youtube dan disiarkan secara umum.
"Itu video di publish di Youtube untuk publik siapa saja, boleh melihat siapa saja boleh mendownload," sambungnya.
Buni Yani dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni disebut mengedit video pidato Ahok yang diunggah di akun Facebook miliknya.
"Terdakwa dalam mengunggah atau meng-upload mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mem-posting-nya," ujar hakim membacakan analisis yuridis putusan.
Majelis hakim dalam putusannya tidak memerintahkan penahanan. Aturan soal ini tertuang dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan.
Penahanan Buni bisa dilakukan bila majelis hakim pengadilan tinggi atau kasasi menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. (dtc)