Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri mempertanyakan Ketua DPR Setya Novanto yang meminta perlindungan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK. Polri menilai permintaan Ketum Partai Golkar itu seperti mengadu domba.
"Nggak ada-lah perlindungan hukum. Kok ke polisi?" kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).
Setyo menjelaskan polisi memang wajib melindungi warga dan menerima setiap laporan dari masyarakat. Tetapi, lanjut Setyo, perlindungan itu tidak berlaku pada kasus hukum yang sedang dijalani Novanto.
"Polisi bekerja sesuai prosedur. Jika ada laporan dari masyarakat, kita proses. Kalau ada minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, kan sama saja semacam mengadu domba ke KPK," ucapnya.
Setyo mengatakan kepolisian menghormati proses penegakan hukum atas Novanto di KPK. "Kita berikan saja-lah kesempatan kepada KPK untuk memproses," ujar Setyo.
Setya Novanto sebelum dibawa ke Rutan KPK dini hari tadi bicara soal upaya hukum yang dilakukannya. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto kepada wartawan saat proses penahanan dirinya, Senin (20/11). (dtc)