Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ditahannya Setya Novanto oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, membuat posisi Ketua DPR kosong untuk sementara. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerangkan, tak ada istilah pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR dalam jangka panjang.
Posisi Plt Ketua DPR pernah dijabat oleh Wakil Ketua Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon pada akhir 2015. Ia menggantikan Novanto yang mengundurkan diri terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
"Ya kalau DPR itu tidak mengenal soal penunjukan Plt. Namun biasanya jika ketua DPR berhalangan sementara, itu kan biasa akan ditunjuk wakil ketua DPR untuk menjalankan tugas. Namun, berhubungan dengan status seperti ini, tidak mengenal Plt dalam jangka panjang," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Dasco belum mengetahui apakah Fraksi Golkar sudah membahas soal pengganti Novanto dari Ketua DPR. MKD akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi, besok (21/11) membahas Novanto.
"Dan itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali pimpinan atau ketua DPR, dan besok akan mengadakan rapat dengan fraksi-fraksi untuk menyatukan persepsi," ujar Waketum Gerindra ini.
Novanto sudah ditahan di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu. (dtc)