Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jaksa pada KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar USD 4.499.900 atau dalam konvensi rupiah saat itu sebesar Rp 40.268.792.850 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu terdakwa (Nur Alam) sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," kata jaksa pada KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Jaksa menyatakan Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965.
"Selanjutnya terdakwa (Nur Alam) membuat polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera dengan premi sebesar Rp 22 miliar yang berasal Richcorp International Ltd. Terdapat kelebihan Rp 2 miliar atas permintaan Nur Alam ditransfer rekeningnya," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan Nur Alam kembali menerima uang USD 2.000.000 dari Richcorp International Ltd. Lalu Nur Alam juga kembali membuat polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera dengan premi berskala Rp 5 miliar per tahun. Premi pertama menggunakan USD 2 juta berasal dari Richcorp International Ltd.
"Kemudian setelah dipergunakan untuk pembayaran 2 premi polis asuransi sebesar Rp 10 miliar terdapat kelebihan uang Rp 7,9 miliar," kata jaksa.
Pada Februari tahun 2012, jaksa menyatakan Nur Alam mencairkan polis asuransi Rp 30,4 miliar. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening Nur Alam dengan dua tahap yakni Rp 28,6 miliar dan Rp 1,8 miliar.
"Kemudian terdakwa (Nur Alam) meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening baru di Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi. PT Sultra Timbel Mas Abadi atas permintaan Nur Alam untuk menerima hasil pencairan polis asuransi," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa Pasal 12 B UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dtc)