Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bantul. Polres Bantul membekuk Andreas Fransiskus (42), pembunuhan seorang gadis difabel di Bantul. Pelaku diamankan polisi pagi tadi di daerah sekitar Tugu Yogyakarta.
"Kasus pencurian ini dimulai dengan keberadaan tersangka yang datang ke rumah korban dengan maksud untuk mencuci atau membersihkan badannya," ujar kata Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (20/11/2017).
Namun, saat Andreas berada di rumah korban, dia menemukan sejumlah barang. Imam melanjutkan, akhirnya niat Andreas berubah untuk menguasai barang-barang di rumah korban.
"Saat tersangka sampai ke rumah korban, tersangka menemukan barang-barang berharga sehingga berubah (niat) untuk menguasainya. Namun pada saat ingin melakukan pencurian kepergok oleh korban," jelas Imam.
Mengetahui tersangka mengambil barang-barang berharga, korban berteriak. Karena panik, akhirnya tersangka menyekap korban menggunakan pakaian daster yang dikenakan korban, kemudian korban dicekik lehernya.
"Pada saat tersangka mengambil barang-barang yang ada di tubuh korban, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian tersangka lari setelah kakak korban datang sekitar pukul 09.45 WIB," paparnya.
Jasad korban yang sudah dalam kondisi tak berpakaian ditemukan oleh kakak korban.. Mengetahui kejadian ini keluarga korban langsung melapor ke Polsek Sedayu.
"Kemudian kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke tersangka," lanjut Imam.
Lebih lanjut Imam menjelaskan soal awal keberadaan Andreas di daerah sekitar rumah korban.
Imam mengatakan bahwa Andreas awalnya menumpang sebuah kendaraan menuju Kulonprogo. Namun karena sopir kendaraan tumpangannya merasa tak nyaman, akhirnya Andreas diturunkan di Sedayu, dekat rumah korban.
Tersangka kemudian menuju perkampungan warga berniat untuk cuci muka.
"Sementara ini berdasarkan hasil introgasi dan hasil pemeriksaan, profesi tersangka adalah pengangguran. Tersangka tidak punya tempat tinggal yang tetap," tutupnya. (dtc)