Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wajib pajak yang ikut tax amnesty tapi tidak mengungkap seluruh hartanya akan dikenai sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Kebijakan ini diatur dalam pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016. Nah sekarang, Kementerian Keuangan akan merevisi PMK 118 tersebut sehingga membuka peluang bagi WP mengungkap dan melapor harta yang belum dideklarasikan.
Pelonggaran sanksi bagi harta yang dimiliki WP peserta tax amensty bisa didapat dengan cara mengungkap secara sukarela dalam SPT dan membayar tarif normal sesuai dengan PP 36 Tahun 2017. Jika sudah melakukan, maka harta yang belum diungkapkan saat tax amnesty terbebas dari sanksi 200%, seperti diatur dalam pasal 18 UU Tax Amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kebijakan ini bukan tax amnesty jilid dua, melainkan insentif pajak.
"Saya mau tegaskan, itu memang bukan tax amensty jilid II, jadi ini bukan pengampunan pajak apakah jilid II itu statemen yang tidak benar, karena substansinya bukan seperti itu. Lebih ke insentif sih sebenarnya, yang pasti bukan tax amnesty lagi karena ini untuk mendorong kepatuhan secara sukarela dan meningkatkan basis data kita," terang Hestu, Selasa (21/11)
"Ini kan kelanjutan dari tax amnesty kemarin, WP diberikan kesempatan mengungkapkan sendiri, sebelum DJP menemukan hartanya dan hartanya diterbitkan surat pemeriksaan. WP mengungkapkan sendiri dengan membayar tarif PP 36 maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU TA," dia melanjutkan.
Menurut Hestu, program tax amnesty di Indonesia menjadi salah satu yang paling berhasil di dunia. Namun sebenarnya masih banyak potensi pajak yang bisa diungkap karena pesertanya tidak mencapai 1 juta.
Apalagi, setelah diterbitkannya PP 36 Tahun 2017 terdapat kekhawatiran terkait dengan nasib harta WP yang akan dikenakan sanksi tinggi. Sehingga, revisi PMK yang masih dalam tahap finalisasi ini akan memberikan kemudahan dan juga kelonggaran kepada para WP untuk secara sukarela mengungkapkan hartanya sendiri dalam SPT.
"Ini sebenarnya masukan bahwa keluar PP 36 banyak kekhawatiran muncul termasuk yang sudah ikut tax amnesty mungkin sebagian hartanya belum dilaporkan ada kekhawatiran pengenaan sanksi 200%, segala macam. Ini membuka ruang di sana, dengan syarat tadi, ungkapkan sendiri bayar PPh normal tarif PP 36 bukan tarif TA, nah pengenaan sanksinya ditiadakan, begitu," jelas Hestu.
Batasan waktu
Adapun, dalam revisi PMK tersebut tidak mengatur batasan waktu bagi WP untuk memanfaatkannya. Yang jelas, insentif tersebut bisa didapatkan para peserta tax amnesty maupun WP biasa sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat permohonan pemeriksaan.
Jadi, WP harus lebih dahulu melaporkan atau mengungkapkan hartanya yang selama ini belum tercatat dalam SPT. Jika tidak dilaporkan terlebih dahulu dan diterbitkan surat permohonan pemeriksaan, maka sanksi yang sebesar 200% tetap berlaku.
"Kita berikan kesempatan tetapi ini tidak menunda atau menghentikan penegakan hukum. PP 36 tetap berjalan ini mana yang lebih dahulu antara WP mendeklarasi atau DJP menerbitkan surat permohonan pemeriksaan," terang Hestu.
Tidak hanya itu, pelonggaran sanksi yang bukan sebagai pengampunan pajak jilid II ini juga dapat dipastikan mulai dari tarif yang dikenakan adalah normal atau sesuai tarif PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
Hestu menambahkan, seluruh fasilitas yang ada di dalam program tax amnesty pada Juli 2016 hingga Maret 2017 ini juga sudah tidak diberikan lagi oleh Ditjen Pajak.
"Tidak ada fasilitas seperti misalnya tidak akan diperiksa, segala macam yang dulu ada di UU TA. Jadi selain tarif berbeda, fasilitasnya TA tidak berlaku dalam skema PMK ini, ini hanya kesempatan bagi wp untuk tidak terkena sanksi pasal 18 UU TA kalau dia ungkapkan sendiri, bayar pajak normal sesuai PP 36 sebelum DJP menerbitkan surat pemeriksaan," tukas dia. (dtf)