Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima laporan tersebut dan sedang dilakukan verifikasi.
"Iya laporan sudah diterima (dari HMPI). Hari ini sedang diverifikasi mengenai kelengkapan administrasi apakah memenuhi persyaratan sebagai pelapor," jelas Dasco saat dihubungi detikcom, Jumat (24/11/2017).
Novanto dilaporkan ke MKD dengan tuduhan pelanggaran kode etik anggota dewan. Ini terkait dengan posisi ketum Golkar itu yang kini ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Materi aduannya sama dengan yang kemarin dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan sama dengan laporan kemarin yang kita mau adakan verifikasi perkara dan rapat konsultasi nanti digabung dan langsung ikut," jelas Dasco.
Dia mengatakan MKD akan menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi di DPR akan digelar pada minggu depan. MKD disebut Dasco hanya tinggal menunggu jadwal dari beberapa fraksi.
"Minggu depan rencana kita akan digelar sambil nyocokin jadwal beberapa fraksi. Karena kita minta untuk rapat ini yang hadir ketua atau sekretaris fraksinya," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya Ketua HMPI Andi Fajar Asti mengatakan pihaknya meminta agar MKD segera memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR. Novanto dinilai telah melanggar kode etik anggota dewan dan juga melanggar UU MD3.
"Kami dari HMPI yang terhimpun dari 65 perguruan pascasarjana negeri dan swasta, hari ini melaporkan Setya Novanto ke MKD untuk segera teman-teman MKD agar melakukan rapat dan memberhentikan sesegera mungkin saudara Setya Novanto," kata Fajar usai laporan di MKD, Kamis (23/11).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh HMPI, ada 8 poin yang menurut Fajar telah dilanggar oleh Novanto. Sebanyak lima poin dari kajian kode etik dan tiga poin dari kajian pasal pada UU MD3.
"Pertama itu pasal 87 ayat 2, di situ diatur kan pemberhentian anggota DPR karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Nah Setya Novanto ini melanggar kode etik. Kode etik itu wajib lho," tuturnya.
"Kemudian di pasal 81 tentang kewajiban anggota DPR. Setya Novanto ini kan anggota DPR juga. Nah ini dilanggar kewajiban anggota. Jelas di sini kan poin-poin nya," sambung Fajar. (dtc)