Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Subdit Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 30 kendaraan berpelat bodong selama periode Oktober-November 2017. Ketiga puluh mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Subdit Ranmor dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang digelar pada 30 Oktober hingga pertengahan November 2017. Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari perusahaan pembiayaan akan maraknya debitur nakal yang mengalihkan kendaraan berstatus kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.
"Setelah dilakukan pencarian, unit yang merupakan objek jaminan fidusia ini bahwa unit pada debitur sudah tidak ada. Sebagian sudah dialihkan, baik dijual maupun digadai yang merupakan perbuatan melawan hukum," jelas Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Upaya ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) beberapa waktu lalu terkait implementasi UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Masyarakat masih banyak yang belum mengerti atau tahu tentang UU Jaminan Fidusia. Bahwa sebetulnya kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia itu tidak boleh dipindah tangankan tanpa seizin pihak pembiayaan," ungkap Didik.
Atas hal itu, Direktorat Reskrimum bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas yang mem-BKO-kan personel lalu lintas untuk mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
"Tiga minggu terakhir ini Ditkrimum telah berhasil mengamankan 30 unit kendaraan jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur ke pihak lain dengan cara melawan hukum," kata Didik.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan 30 unit mobil tersebut tertangkap karena pelat nomornya tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Beberapa di antaranya ada yang diamankan dari debitur yang mengalami kredit macet.
"Tiga puluh unit mobil ini rata-rata objek fidusia. Karena kreditnya macet, takut dieksekusi oleh pihak leasing maka dia menggunakan pelat palsu," terang Agus.
Ada beberapa di antaranya yang tertangkap dari pemilik kendaraan yang tidak sah. Mereka, kata Agus, membeli kendaraan objek fidusia dengan STNK palsu.
"Pembeli tidak tahu kalau ternyata STNK-nya itu palsu. Mereka membeli dengan harga rendah," imbuh Agus.
Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami pelaku yang menjual atau memindahtangankan kendaraan objek fidusia tersebut. Polisi juga masih mendalami tindak pidana yang terjadi dalam hal pemindahan barang bukti tersebut.
"Masih akan kami kembangkan, karena beberapa di antaranya patut diduga hasil kejahatan," tutur Agus.
Tiga puluh unit mobil tersebut saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mengeceknya ke Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (dtc)