Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang berbasis di Subang, Jawa Barat. Para pelaku menadah mobil berstatus kredit yang menjadi objek jaminan fidusia.
"Tiga oknum anggota Ormas ini berperan menerima gadaian atau jual beli putus dari tersangka AG yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, Minggu (27/11/2017).
Ketiga tersangka itu yakni ASK alias Dodon (26), RA alias Bule (27) dan RAR (20). Mereka merupakan anggota dari dua ormas dan LSM di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 481 subsider 480 KUHP tengang penadahan," imbuh Didik.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka AG. AG ditangkap atas laporan pemilik mobil Toyota Avanza bernopol B 1655 KIJ, Budi Setioko.
Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia (status kredit). Sementara tersangka AG sendiri saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Modus tersangka AG adalah menyewa mobil tersebut kepada korban untuk tiga hari. Setelah tiga hari mulai 9-11 September 2017," kata Agus.
Tapi, setelah masa sewa habis, tersangka tidak mengembalikan mobil korban. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut dijual kepada tersangka Dodon.
"Tersangka AG menjual mobil tersebut seharga Rp 25 juta kepada tersangka Dodon yang merupakan Ketua Ranting sebuah ormas di Kabupaten Subang, Jawa Barat," sambung Agus.
Selanjutnya, tersangka Dodon menjual kembali mobil tersebut kepada tersangka Bule seharga Rp 34 juta. Terakhir, mobil itu dijual tersangka Bule kepada tersangka RAR seharga Rp 36 juta.
Agus mengatakan, para oknum ini biasa menerima atau menadah kendaraan dari masyarakat yang mengalami kredit macet. Ormas tersebut mengeluarkan surat 'back up' untuk meyakinkan para penjual atau pun pembeli kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia.
"Kemudian dari ormas tertentu itu, mereka mengeluarkan surat 'back up, ini lazim di sana. Intinya isinya ini surat kuasa dan ini (di dalam surat kuasa) ada harganya," terang Agus.
Agus menambahkan, para tersangka memanfaatkan warga yang masih awan akan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bahwa dalam Pasal 35 dan 36 UU Jaminan Fidusia disebutkan pemilik kendaraan kredit tidak boleh memindah tangankan, menjual atau menggadaikan atau menyewakan kendaraan yang jadi objek jaminan fidusia tanpa seizin dan sepengetahuan pihak pembiayaan (leasing).
"Kami ingatkan ada konsekuensi hukum apabila memindahkan objek jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin kreditur," sambungnya.
UU Jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur dalam hal kredit kendaraan bermotor, termasuk dalam proses eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet."Selama ini memang masyarakat ada yang menganggap ini masalah keperdataan, akan tetapi ketika objek sudah dilengkapi sertifikat jaminan fidusia bisa penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur pidana. Akan tetai jika tidak melengkapi jaminan fidusia itu penyelesaiannya lewat jalur keperdataan," tutur Agus. (dtc)