Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan agar tunjangan kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lingkup KKP dinaikkan. Ini dianggap perlu sebagai bentuk apresiasi atas penghematan anggaran yang sudah dilakukan KKP.
Susi pun bersedia merengek ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar hal tersebut bisa terwujud.
Berapa sebenarnya tukin di KKP?
Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikutip, Rabu (13/12), berikut besarannya sesuai jabatan:
Kelas jabatan 17 Rp 26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000. (dtf)