Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan untuk memperkecil defisit anggaran di daerah. Sampai saat ini batas maksimal defisit APBD ditetapkan 0,3% dari PDB.
Kajian tersebut dilakukan sebagai antisipasi menjaganya defisit APBN yang sampai minggu kedua November 2017 telah sebesar 2,22% atau Rp 299,8 triliun. Defisit ini terjadi karena belanja pemerintah terserap Rp 1.691,6 triliun atau 77,2% sedangkan penerimaan baru mencapai Rp 1.319,8 triliun atau 76%.
Meski realisasi defisit masih di bawah dari target yang ditetapkan, namun agar tidak melebar semakin besar hingga akhir tahun, salah satu yang dilakukan memperkecil batasan defisit APBD menjadi 0,08%.
Menanggapi itu, Bupati Bantaeng Nurdin M. Abdullah mengaku, akan menyiasatinya dengan tidak menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) secara keseluruhan, sehingga tidak mengganggu jika nantinya akan ada pemangkasan.
"Saya kira ini sesuatu yang harus kami terima, karena kami paham kondisi negara yang penerimaannya sedang tidak sehat, saya kira kita semua, daerah harus lebih strategis dalam perencanaan," kata Nurdin di Energy Building, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Meski demikian, Nurdin meminta Kementerian Keuangan untuk konsisten dalam merealisasikan anggaran transfer ke daerah agar tidak mengganggu pekerjaan pembangunan yang sudah dilakukan.
"Kami harap Kemenkeu lebih konsisten. Jangan nanti pekerjaan fisik kami sudah lelang dan sudah dikerjakan lantas di tengah jalan kami tidak ditransfer full," tambah dia.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Emil Dardak mengatakan, kajian memperkecil batasan defisit APBN menjadi berat bagi pemerintah daerah. Apalagi, daerah juga akan terlibat dalam mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
"Kami harapkan itu dinamis. Tapi kalau mau diturunkan lagi dengan tantangan BPJS itu kami akui amat berat. Bukan setuju atau tidak, tapi berat," kata Emil. (dtc)