Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Modern Internasional Tbk (MDRN) telah memutuskan untuk menghentikan bisnis 7-Eleven (Sevel) pada 30 Juni 2017 yang lalu. Namun entitas usahanya PT Modern Sevel Indonesia (MSI) masih menyisakan kewajiban utang yang harus dibayarkan.
Corporate Secretary MDRN Johannis menjelaskan, ada beberapa upaya yang telah dilakukan perseroan untuk menyelesaikan utang MSI. Pertama, pada 14 Agustus 2017 MSI telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri/Niaga mengenai petisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemasok MSI.
Lalu pada 11 September 2017, Majelis Hakim Perkara telah membacakan putusan perkara aquo yang mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Pernyataan MSI dalam PKPU aktif terhitung setelah 45 hari sejak tanggal putusan dibacakan.
"Setelah melewati rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berdasarkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada 26 Oktober 2017, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menerima dan mengesahkan rencana perdamaian yang telah diajukan oleh MSI," terang Johannis dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (15/12).
Adapun skema pembayaran kepada kreditur MSI dengan jumlah tagihan di bawah Rp 100 juta akan dibayar penuh paling lambat pada 31 Desember 2017. Sementara untuk kreditur yang memiliki tagihan di atas Rp 100 juta akan dibayar sebesar Rp 100 juta pertama dari semua klaim tanpa jaminan yang berpartisipasi lainnya pada 31 Desember 2017.
Sementara untuk pembayaran selanjutnya MSI akan mengalokasikan dana dari penjualan peralatan, pendapatan yang dapat diambil kembali dari biaya sewa dibayar di muka, piutang, persediaan, aktiva lainnya dan uang jaminan.
Adapun pada 3 November 2017, salah satu kreditur MSI yakni PT Sinarmas Distribusi Utama mengajukan kasasi dan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu pada 13 November 2017 MSI mendaftarkan kontra memori kasasi, MA pun akan memproses dan memutuskan permohonan kasasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak pendaftaran kontra memori kasasi tersebut.
Sebelumnya, MSI menggelar pertemuan dengan para kreditur tanpa jaminan seperti supplier dan pihak terkait lainnya. Perseroan pun menunjuk konsultan Borrelli Walsh sebagai mediatornya.
Menurut bahan hasil pertemuan tersebut, MSI memiliki total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,054 triliun. Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, kewajiban pajak Rp 43,9 miliar, utang bank Rp 603,7 miliar, utang supplier Rp 203,4 miliar. Lalu, utang ke perusahaan keuangan seperti leasing peralatan Rp 69,3 miliar dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 113,7 miliar.
Sementara MSI saat ini hanya memiliki aset secara total sebesar Rp 222,2 miliar. Aset tersebut terdiri dari security deposit yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc sebesar Rp 61,3 miliar.
Lalu MSI juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 9,2 miliar, inventaris aset Rp 6,7 miliar, peralatan senilai Rp 30,5 miliar, sewa yang telah terbayarkan senilai Rp 31,6 miliar, aset store fit-out Rp 78,5 miliar dan security deposit untuk leasing dan utilities sebesar Rp 4,4 miliar. (dtf)