Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Perkara transaksi saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang diduga digelapkan masih berlanjut. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun telah memblokir saham MNCN yang diduga digelapkan,
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemblokiran saham MNCN dari Polda Metro Jaya atas laporan pihak Grup MNC. Saham yang masih dalam tahap penyelesaian transaksi (settlement) T+3 adalah yang jatuh pada Jumat 15 Desember 2017 kemarin.
"Kita hanya terima suratnya ada perintah blokir ya sudah kita blokir. Jadi kalau perintah Polda kan suruh brokir saham MNCN jumlah sekian di rekening ini, di kustodian ini, sudah kita blokir sahamnya saja. Jadi karena sahamnya sudah dikandangin, sudah diblokir jadi untuk settlementenggak bisa," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/12).
Saham MNCN yang sudah dikandangkan adalah yang ditransaksikan pada 12 Desember. Sementara saham MNCN yang dilaporkan digelapkan itu sudah ditransaksikan beberapa kali sebelumnya.
Dalam perintah pemblokiran dari Polda itu juga tertulis bahwa ada dugaan penggelapan. Pihak berwenang pun kini tengah melakukan penyidikan tersebut.
"Karena sahamnya sudah kita blokir di rekening tersebut, ya sudah berarti settlement yang harus ambil barang enggak bisa," imbuhnya.
Saham yang dibekukan tersebut pun tidak bisa dibuka kembali jika tidak ada perintah yang berwenang untuk membukanya dan membuktikan siapa yang memiliki saham tersebut.
"Nanti misalnya mereka ke pengadilan atau apa, panjang itu. Kan katanya mau dituntut, saya enggak ngerti," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak MNCN merasa ada kejadian transaksi mencurigakan atas sahamnya melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia atas saham MNCN yang dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku induknya.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mencurigai saham MNCN yang dipegang BMTR dan disimpan di bank kustodian Citibank atas nama Nomine PB Nominess Ltd sebanyak 254.168.663 saham.
"Terjadi dugaan penggelapan di mana saham itu dijual di pasar saham mulai 7 Desember 2017 sampai dengan 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia," kata HT.
Berikut kronologi dugaan penggelapan saham MNCN yang diterbitkan perseroan.
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254,168,663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham di atas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham di atas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus di atas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.(dtf)