Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Grup MNC mencurigai saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) milik PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digelapkan. Adapun sahamnya sebanyak 254.168.663 lembar yang disimpan di bank kustodian Citibank atas nama Nomine PB Nominess Ltd sebanyak 254.168.663 saham.
Saham yang digelapkan itu diduga berdasarkan transaksi perjanjian Repurchase Agreement (Repo), alias nantinya saham yang dijual akan dibeli kembali. Pihak MNC merasa dirugikan lantaran saham itu sudah dijual kembali.
Berdasarkan laporan Grup MNC, saham MNCN itu telah dijual pada 7 dan 8 Desember 2017 melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
Lalu pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017 juga disebutkan terjadi penjualan saham MNCN dengan jumlah masing-masing 11 juta saham yang penyelesaian transaksinya (settlement) terjadi pada 14 Desember 2017 dan 15 Desember 2017. Pihak MNCN pun meminta untuk settlement itu dibatalkan.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun telah membekukan saham tersebut, sebab sudah menerima surat perintah pembekuan dari Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak Grup MNC.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, meski telah dibekukan namun tetap harus diselesaikan transaksinya. Adapun caranya pihak penjual bisa dengan mencari barang yang sama di pasar atau membayarnya dengan uang tunai atau Alternate Cash Settlement (ACS).
"Jadi yang beli serah uang, yang jual serah barang, karena barangnya enggak ada harus diganti uang, ditambah aturannya lebih tinggi 25%, atau dia nyari barang yang ada. Kalau barangnya enggak ketemu pinjam ke tempat lain, kalau enggak ketemu ya dia harus ganti uang," terangnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/12).
Menurut aturan pasar modal, penyelesaian transaksi melalui ACS maka penjual harus mengganti uang dengan nilai 125%. Itu artinya pihak penjual harus memberikan uang 25% lebih besar dari nilai transaksi.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu, mengungkapkan pihak sekuritas telah membayarkan ACS senilai Rp 16 miliar. "Angka itu berarti 25% dari nilainya. Jadi kalau ACS memang lebih berat," tambah Kiki.
Jika nilai Rp 16 miliar itu 25% lebih, maka jika dihitung maka nilai transaksi saham MNCN yang dipenjarakan itu mencapai Rp 12,8 miliar. Berarti pihak penjual saham MNCN yang diduga melakukan penggelapan harus menombok Rp 3,2 miliar.
Saham MNCN yang tengah dipenjarakan oleh KSEI itu pun tidak akan dibuka jika tidak ada perintah dari pihak berwenang ataupun hasil putusan sidang perkara mengenai kejelasan kepemilikan sahamnya.
"Nanti misalnya mereka ke pengadilan atau apa, panjang itu. Kan katanya mau di tuntut, saya enggak ngerti," tukasnya.
(dtf)