Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menepis tudingan kriminalisasi di balik penetapan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali dalam kasus SARA. Tito menegaskan, Zulkifli ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana.
"Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama," ujar Jenderal Tito seusai meresmikan Gedung Promoter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).
Kapolri menjelaskan, istilah kriminalisasi itu jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, di kasus Zulkifli ini, polisi melihat ada sebuah tindak pidana.
"Tapi, kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses, itu namanya penegakan hukum," sambungnya.
Polri juga tidak serta-merta mempidanakan Zulkifli terkait ceramahnya itu. Sebab, ceramah Zulkifli yang dinilai mengandung ujaran kebencian itu sudah menjadi viral dan tentu dikhawatirkan menimbulkan perpecahan di golongan masyarakat.
"Kenapa dilakukan itu? Karena adanya ceramah yang viral. Yang di dalamnya ada konten, yang patut dipertanyakan," tutur Tito.
Tito mencontohkan, penyebutan 200 juta KTP dibuat di Paris oleh Ustaz Zulkifli tidak valid dan tidak didukung dengan data-data dan fakta. Di sisi lain sebagai ulama, Zulkifli memiliki umat di mana setiap ucapannya pasti diamini oleh umatnya.
"Publik ini sangat menghargai ulama. Ulama adalah tokoh panutan. Apa yang disampaikan ulama, seringkali didengar, diikuti dan dicerna oleh publik. Oleh karena itu, publik harus diberikan data yang akurat dan kredibel," tandas Tito. (dtc)