Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera memasuki tahap finalisasi. DPR melalui panitia kerja RKUHP akan merampungkannya pada masa sidang kali ini yang akan berakhir Februari 2018.
"Bangsa Indonesia dalam waktu dekat akan membuat sejarah besar karena akan ada KUHP produk bangsa Indonesia sendiri dan itu sudah selesai," kata anggota Panja RKUHP Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (19/1/2018).
"Tinggal dirapikan kemudian tanggal 28 dibawa ke raker Panja KUHP kemudian setelah itu langsung masuk paripurna pada akhir masa sidang ini," imbuh dia.
Taufiqulhadi menjelaskan bahwa KUHP yang dipakai bangsa Indonesia selama ini merupakan warisan belanda. KUHP tersebut berlaku di Belanda dan diterapkan di beberapa negara bekas jajahan mereka, seperti Indonesia dan Suriname.
"Jadi itu memang produk Belanda. Demikian itu kita bikin," kata Taufiqulhadi.
Menurut Taufiqulhadi, bangsa Indonesia membuat KUHP setelah memiliki ideologi sendiri, yaitu Pancasila. KUHP buatan Indonesia ini dikatakannya dipengaruhi hukum universal.
"Dipengaruhi mazhab hukum internasional, namanya mazhab Neo-classic, kalau KUHP yang lama mazhab Classic. Dipengaruhi perspektif dan teori hukum yang berlaku universal," katanya.
Pembahasan RKUHP menurut dia menemui kendala karena beberapa pasal yang kontroversial. Namun, dia menegaskan semua hal tersebut telah diputuskan dan tinggal disahkan dalam waktu dekat.
Dalam KUHP yang baru, beberapa tindakan atau kejahatan akan diatur. Seperti homoseksual, zina, kumpul kebo, hingga santet. Namun, Taufiqulhadi belum mau merinci bagaimana aturan terkait pasal-pasal tersebut.
"Kemudian masalah kumpul kebo, diatur. Masalah zina diatur semuanya. Masalah santet ada juga, itu akan masuk. Kemudian yang dilarang komunisme, leninisme, marxisme, itu ideologi yang terlarang di Indonesia," imbuh politikus NasDem itu. dtc