Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo irit bicara usai diperiksa penyidik KPK. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dengan tersangka Emirsyah Satar selama 1 jam.
"Untuk Pak Emir. Jadi saksi saja, cuma sebentar. Hampir 1 jam. Tolong tanyakan pada penyidik saja ya," kata Soetikno usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
Selain sebagai Dirut PT MRA, Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Dalam beberapa kali pemeriksaan, dia memang tidak pernah banyak bicara.
Soetikno juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia. Suap itu diduga diberikan oleh Soetikno dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd kepada Emirsyah selaku Dirut PT Garuda Indonesia saat itu.
Total uang suap diduga berjumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.(dtc)