Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banyuwangi. Hari Budiawan alias Budi Pego, terdakwa kasus demo berlogo mirip palu arit akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dengan 10 bulan penjara.
Putu Endru Sonata SH, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pembacaan putusan menilai Budi Pego sebagai koordiantor lapangan aksi demonstrasi tolak tambang berlogo palu arit di depan Kantor Kecamatan Pesanggara, 4 April 2017 silam dianggap bersalah.
"Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada saudara terdakwa Budi Pego dan menetapkan penahanan atas dirinya," kata Putu seraya mengetok palu tanda menutup seluruh rangkaian sidang yang digelar lebih dari dua jam.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwanya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Budi Pego menyikapi vonis itu dengan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya.
"Dalam hati saya tidak menerimanya. Tidak tahu nanti keluarga, kami akan koordinasi lagi," jawabnya singkat kepada wartawan seputar langkah hukum lanjutan pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Langkah Budi Pego yang masih pikir-pikir itu dibenarkan Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Rifai. Waktu sepekan pasca pembacaan vonis akan digunakan kliennya untuk merenungkan langkah lanjutan yang bakal diambil. Apakah nanti menerima putusan hakim atau memilih banding sebagai upaya untuk memperjuangkan nama baiknya yang tetap merasa tidak bersalah.
"Sebelum sidang putusan ngotot, pokoknya kalau divonis salah banding. Tadi setelah mendengar dijatuhi hukuman 10 bulan pikir-pikir," jelas Ahmad Rifai.
Andai banding dipilih sebagai langkah hukum selanjutnya, tambah Rifai, pertimbangan yang utama adalah persoalan hukuman. Menurut Rifai, walaupun hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun dampak kebelakangnya akan dirasakan oleh Budi Pego.
"Jangan dilihat sepuluh bulannya, melainkan vonis bersalahnya. Meskipun dijatuhi hukuman 15 hari tetap saja dia bersalah. Ini yang harus dipertimbangkan," urainya.
Atas vonis yang dibacakan hakim, Rifai selaku kuasa hukum menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan pendapat ahli meringankan bagi Budi Pego. Padahal para ahli yang didatangkan dari Universitas Airlangga itu menilai logo palu arit dalam spanduk demo warga tolak tambang PT BSI belum cukup unsur untuk disebut melawan hukum.
"Karena para demonstran tidak mengucapkan ajakkan komunisme maupun marxisme. Majelis hakim justru lebih condong menggunakan keterangan ahli yang didatangkan dari pihak jaksa dalam menjatuhkan vonis," pungkasnya. (dtc)