Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bertempat di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, telah dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma Nomor : SK-27/MBU/01/2018 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma.
Demikian dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikFinance, Selasa (23/1/2018).
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro pada pukul 14.00 WIB dengan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) beserta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan dan penataan susunan keanggotaan Direksi PT Bio Farma (Persero), Menteri BUMN Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma mengalihkan penugasan M. Rahman Roestan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-127/MBU/07/2017 tanggal 10 Juli 2017, dari semula sebagai Direktur Pemasaran menjadi Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya.
Sejalan dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut, RUPS juga mengangkat Sri Harsi Teteki sebagai Direktur Pemasaran PT Bio Farma (Persero).
"Dengan background Direksi yang berbeda-beda, kami harapkan potensi Bio Farma dapat tergali lagi sehingga membawa perusahaan lebih maju lagi. Ke depannya, perusahaan diharapkan mampu mengikuti tren vaksin dunia dan meningkatkan inovasi produk vaksinnya," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro.
Berikut Susunan Direksi Bio Farma yang baru:
-Direktur Utama: M.Rahman Roestan
-Direktur Produksi: Juliman
-Direktur Keuangan: Pramusti Indrascaryo
-Direktur Perencanaan & Pengembangan: Sugeng Raharso
-Direktur SDM & Umum: Disril Revolin Putra
-Direktur Pemasaran: Sri Harsi Teteki .
(dtc)