Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidoarjo. Sepasang kekasih yang akan melangsungkan pernikahan terpaksa gigit jari. Pasalnya, mereka ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi di salah satu kamar hotel di Waru, Sidoarjo.
Sepasang kekasih tersebut bernama Alex Kumaedi (22) warga Kecamatan Trangkil, Pati Jateng dan Irene Evangelista (20) warga Balas Klumprik, Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan keduanya melakukan aborsi. Mereka nekat aborsi, Selasa (16/1) lalu karena malu sebab usai kandungan sudah memasuki 6 bulan.
"Mereka ini dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan. Karena malu, mereka nekat melakukan aborsi," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di mapolres, Selasa (23/1/2018).
Harris menambahkan, keduanya membeli obat penggugur kandungan lantaran mengomsumsi obat yang dibeli secara online sekitar Rp 3 juta. Obat itu dikonsumsi di kamar hotel hingga tersisa lima biji.
"Dalam hitungan jam keluarlah bayi tersebut, kemudian bayi yang keluar dalam kondisi sudah meninggal dunia. Selanjutnya dibungkus dengan jaket dikubur di daerah Taman, namun diketahui oleh warga sekitar," tambah Harris.
Tersangka ini, lanjut Harris, sudah berusaha menggungurkan kandungan sejak janin berumur 2. Dengan cara mengomsumsi makanan dan minuman yang memiliki kadar alkohol tinggi. Namun usaha mereka gagal, kemudian mencari jalan lain dengan cara membrowsing. Akhirnya ditemukan obat yang diinginkan.
"Tersangka ini akan dijerat pasal 77A Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUara RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (dtc)