Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan habis masa jabatan pada April 2018 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan 3 nama pejabat BI yang akan menggantikan Perry di kursi Deputi Gubernur.
Dari surat yang ditandatangani Presiden Jokowi masa jabatan Perry akan berakhir pada 15 April 2018.
"Kami beritahukan bahwa saudara Perry Warjiyo yang ditetapkan pengangkatannya sebagai Deputi Gubernur BI dengan Keputusan Presiden 28/P Tahun 2013 tanggal 5 April 2013, akan berakhir masa jabatannya pada 15 April 2018," tulis surat tersebut dikutip, Senin (29/1/2018).
Surat itu juga menyampaikan sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Presiden mengusulkan 3 orang calon pengganti Sdr Perry Warjiyo.
Dari 3 nama tersebut akan terpilih satu orang menjadi deputi Gubernur BI setelah mendapat persetujuan Presiden. Nama-nama tersebut antara lain :
Dody Budi Waluyo, saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI.
Wiwiek Sisto Widayat, saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat.
Doddy Zulverdi, saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI. (dtc)