Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menggunakan uang suap untuk kepentingan kampanye. Nyono memang tercatat akan maju kembali dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif awalnya menyebut Nyono menerima duit dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Sulistyawati. Uang suap dari Inna itu bertasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta.
"Dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati," ucap Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Dari dana itu, Inna disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta ke Nyono pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga disebut membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
"(Dari penerbitan izin operasional itu) Inna meminta pungli izin. Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," sebut Syarif.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtc)