Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Solo - Densus 88 Antiteror menangkap seorang warga Solo, Minggu (4/2/2018). Warga yang diketahui berinisial HS itu ditangkap sesaat setelah menjalankan salat duhur di masjid sekitar rumah.
Setelah penangkapan, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal HS di Kampung Mipitan RT 7, RW 12, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Polisi menyita beberapa barang dari rumah milik mertuanya itu.
"Ada berapa barang, HP, buku, KTP, baterai, stik pemukul. Ada juga beberapa kertas yang tertulis cara meramu bahan-bahan kimia," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai di usai penggeledahan.
Mengenai keterlibatan Heri, dia enggan menyebutkan. Sebab Polresta Surakarta hanya membantu tugas Densus 88.
"Soal keterlibatannya biar langsung dijelaskan dari Densus 88," ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, Heri merupakan seorang yang pernah menjalani hukuman penjara. Dia sebelumnya pernah ditangkap atas kasus terorisme.
"Dia dulu yang pernah ditangkap Densus 88, tapi sudah bebas," kata warga sekitar, Ratno.
"Orangnya sebenarnya baik. Tapi kalau acara kampung tidak pernah ikut," ujarnya.
Heri merupakan menantu dari Ketua RT, Ngatino dan Suripah. Saat ditemui wartawan, Suripah tidak banyak berkomentar.
"Saya enggak tahu ditangkapnya. Tiba-tiba polisi datang ke rumah, menggeledah rumah. Rumah nenek juga digeledah, sudah saya larang tapi tetap digeledah," kata Suripah. dtc