Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Batubara (nonaktif) OK Arya Zulkarnain dan mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara Helman Herdady didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap Rp 4,1 miliar dari rekanan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Wawan Yunarwanto SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2/2018).
"Keduanya disebut sebagai penerima uang suap dari dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar untuk sejumlah proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017," sebut JPU.
Menurut JPU, uang suap itu untuk memperoleh proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku Menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 3,3 miliar dari nilai pagu sebesar Rp 3,4 miliar.
"Dalam kasus ini Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady. Penyerahan uang suap tersebut dilakukan empat tahap, di antaranya di Hotel Grand Kanaya, Pitstop Jalan Setia Budi, dan Kafe Tremon Lippo Plaza Medan," jelasnya.
Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 Miliar dalam tiga tahapan kepada Bupati OK Arya Zulkarnain melalui perantara pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias ayen.
"Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Ayen yang merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain," jelasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.